TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) FAKULTAS HUKUM TAHUN AKADEMIK 2023/2024 SEMESTER GANJIL

(04/01/2024) melalui informasi ini kami sampaikan Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Fakultas Hukum UNISKA MAB Tahun Akademik 2023/224 Semester Ganjil, sebagaimana berikut:

  1. Peserta UAS pria/wanita harus memakai kemeja warna putih, untuk pria memakai celana panjang kain berwarna hitam, dan untuk wanita memakai rok berwarna hitam sebelum masuk ruang UAS;
  2. Peserta UAS harus sudah hadir 10 (Sepuluh) menit sebelum UAS dimulai, apabila lewat dari 10 menit, maka harus mendapatkan izin dari Pimpinan Fakultas;
  3. Peserta UAS harus membawa dan menunjukkan Kartu UAS kepada Pengawas;
  4. Peserta UAS yang kartu UAS ketinggalan/hilang harus melapor kepada Pengawas;
  5. Peserta UAS harus membawa perlengkapan ujian sendiri;
  6. Peserta UAS yang sudah menerima Soal UAS tidak diperbolehkan meninggalkan; ruangan UAS tanpa izin pengawas;
  7. Peserta UAS harus menandatangani daftar hadir UAS;
  8. Peserta UAS harus menjaga ketertiban selama UAS;
  9. Segala sesuatu yang tidak jelas yang berkaitan dengan ujian selama UAS berlangsung hanya dapat dipertanyakan kepada pengawas;
  10. Selama UAS berlangsung, peserta UAS dilarang:
  11. Memakai sandal, kaos oblong, dan celana jeans;
  12. Pinjam meminjam perlengkapan ujian selama UAS berlangsung;
  13. Mengerjakan UAS selain pada kertas UAS yang telah diberikan oleh pengawas
  14. Membawa buku diktat catatan, kecuali yang telah ditentukan oleh dosen pengampu;
  15. Tukar menukar soal dan atau kertas jawaban ujian dengan peserta UAS lain;
  16. Bercakap-cakap dengan sesama peserta UAS lain yang dapat mengganggu jalannya UAS;
  17. Memberikan bantuan kepada peserta UAS lain;
  18. Merokok dalam Ruangan selama UAS berlangsung;
  19. Membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya ke dalam ruang UAS;
  20. Mengaktifkan HP dan Laptop;
  21. Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit, tidak diperkenankan mengikuti UAS Kecuali Mendapatkan izin dari pengawas;

Peserta UAS yang terbukti melanggar Tata Tertib UAS, kertas jawaban hasil pekerjaannya dinyatakan tidak sah;

You may also like...