PENTING DISIMAK!

(18/04/2024)

Kartu Rencana Studi (KRS) adalah sejumlah mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa untuk semester yang akan datang, pengambilan mata kuliah ini nantinya akan disesuaikan dengan Indes Prestasi yang diperoleh mahasiswa di semester sebelumnya.

Salah satu syarat mahasiswa dapat mengambil KRS adalah telah melakukan pembayaran SPP semester yang akan datang. Pada saat pengisian KRS, mahasiswa diharap mengisi KRS dengan teliti, karena jika tidak teliti maka ada kemungkinan mahasiswa mengambil kelas yang salah dan jika hal tersebut terjadi harap segera melapor kepada staf akademik Fakultas Hukum segera.

Mengapa pengisian KRS ini sangat penting?

Karena KRS yang diisi oleh mahasiswa, nantinya mahasiswa tersebut secara otomatis terdaftar namanya di presensi mahasiswa contoh: Dewi mengisi KRS di kelas A, maka ketika dosen pengajar meminta absen harian, absen UTS dan DPNA maka nama Dewi akan otomatis tercantum. Konsekuensi apabila tidak input KRS, maka nama kalian tidak akan terinput ke dalam absen perkuliahan.  Akibatnya mahasiswa akan dianggap tidak menghadiri kuliah dan tidak mendapat nilai dari dosen. Bagaimana jika terjadi keterlambatan dalam pengisian KRS?? Tidak perlu khawatir, jika pengisian KRS telah terlewat dari jadwal yang ditentukan, maka segera hubungi staf akademik untuk membantu proses pengisian KRS. Namun harap diperhatikan!!! Jika keterlambatan ini menjelang berakhirnya semester, maka perlu pertimbangan dari pihak fakultas dan akademik untuk memproses, Jadi jangan sampai terlewat yaaa!!!

You may also like...