SERBA-SERBI: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Fakultas Hukum UNISKA MAB Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
(06/06/2022) Sehubung dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi maka beberapa perguruan tinggi mulai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual yang terdiri dari dosen, staf akademik dan juga mahasiswa.
Dekan Fakultas Hukum UNISKA MAB, Dr. Afif Khalid, S.HI., S.H., M.H. menyatakan dukungan Fakultas Hukum terkait peraturan menteri tersebut “Kami sudah mengajukan izin dengan Satgas PPKS Universitas, apabila disetujui Fakultas Hukum juga ingin membentuk Satgas PPKS” ujar beliau. “Bentuk lain dari dukungan Fakultas Hukum terkait peraturan tersebut, kedepannya akan digelar seminar dan sosialisasi terkait peraturan menteri tersebut guna meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi” ucap beliau.