Buku: Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan – Nurul Listiyani
Negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain di muka bumi.
Selanjutnya dalam UUD NRI Tahun 1945 juga mewajibkan agar lingkungan hidup yang ada digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut tentunya harus dapat dinikmati tidak hanya oleh generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi yang akan datang secara berkelanjutan.
Dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat tersebut, pemerintah melakukan pembangunan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya sadar alam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat lahir maupun batin, dimana dalam pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.